Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja
JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui penerapan skema kerja outsourcing di Indonesia memang banyak masalah.
Ia mencontohkan salah satu masalahnya yaitu tak ada karier yang jelas.
"Kalau kami lihat memang praktik outsourcing memang banyak masalah. Jadi, ada orang yang kemudian usianya 40 tahun, 50 tahun, masih saja di outsource tanpa ada karier," ujar Yassierli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli
Selain itu, kata Yassierli, upah para pekerja outsourcing juga tak sesuai dengan perjanjian diatas kertas.
"Dengan gajinya tetap UMP, bahkan kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti itu (tidak sesuai). Jadi ini banyak kasus. Presiden minta kalau kami cermati, dihapuskan," kata dia.
Yassierli menyampaikan pemerintah akan menggandeng Dewan Kesejahteraan Nasional untuk mengkaji penghapusan outsourcing. Dia berkata semua masih dalam proses pembahasan.
BACA JUGA:Dunia Kerja Terancam Dikuasai AI, Menaker: Dimanfaatkan secara Bertanggung Jawab
"Semangat kita sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja," ucap Yassierli.
Menurut Kemnaker, alih daya atau outsourcing merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk melimpahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain yang berbadan hukum.
Aturan penghasilan untuk outsourcing juga berbeda.
BACA JUGA:Noel Wamenaker Gak Mempan Hadapi Jan Hwa Diana Pemilik Sentoso Seal, Ijazah Mantan Karyawan Gagal Didapat
Sistem kerja outsourcing Menurut pasal 64 UU ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis”
Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.
- 1
- 2
- »