Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki laporan Ombudsman Republik Indonesia terkait tahanan Idrus Marham yang diduga pelesiran saat berobat di RS MMC Jakarta.
Baca Juga: Polri Akhirnya Rekomendasikan Sembilan Pati Ikut Capim KPK
"Secara internal kita melakukan penyelidikan terhadap pelaporan dari Ombudsman. Iya kita melakukan penyelidikan dan laporannya akan kita bagikan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Rabu (3/7).
Syarif menegaskan pihaknya tidak menghalangi tahanan yang sedang menjalani putusan pengadilan untuk pergi berobat. Selain itu, Syarif menyatakan telah menanyakan pengawal tahanan dan mengklarifikasi apakah benar dugaan Idrus pelesiran, dan tidak ada laporan.
"Apakah dia diborgol dilepas borgolnya setelah di rumah sakit? memang harus begitu juga. Apakah dia enggak pakai rompi? ya setelah masuk rumah sakit tidak pakai rompi. Mengapa? kalau pakai rompi bahkan menarik perhatian orang," ujar Syarif.
Ia juga mengklarifikasi perihal ponsel pintar yang sekilas tampak digunakan Idrus, adalah ponsel milik pengacaranya yang digunakan Idrus untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Sebelumnya, KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya terkait dengan Idrus sebagaimana disampaikan pada konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/6).
相关推荐
- Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah
- Kominfo Gandeng Operator Seluler Jalankan Makan Gratis dan Sekolah Rakyat
- Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- Pemerintah Akan Beri Diskon Transportasi hingga Penebalan Bantuan Mulai 5 Juni 2025
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Meningkatkan Skor IQ Kamu
- Cara Cek Dana PIP 2024 Secara Mandiri, Cair Hingga Rp1,8 Juta Per Tahun
- Ungkit Dukungan Partainya ke Prabowo, Eko Patrio Ingin PAN Dapat Jatah Kursi Menteri Sebanyak