Bikin Bonyok M Kece Penista Agama, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5 Bulan 15 Hari
时间:2025-06-05 21:35:57 出处:探索阅读(143)
Kasus penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece penista agama masuk dalam putusan.
Napoleon divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/20222) hari ini.
"Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napololeon" kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan vonis.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Irjen Napoleon adalah penganiayaannya menyebabkan luka-luka pada korban.
Sementara hal yang meringankannya adalah yang bersangkutan disebut sopan saat menjalani persidangan, dan antara Napoleon dengan korban M Kece juga sudah saling memaafkan.
Baca Juga: Omongan Napoleon Bonaparte Kembali Menggelegar Soal Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo: Yang Berbuat... Ngaku Kau, Aku Abangmu Sudah...
Dari pantauan Suara.com, saat vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, terdengar teriakan takbir dari para kuasa hukum Napoleon.
"Allahu Akbar," teriak mereka.
Mendapatkan vonis itu Napoleon bersama hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Napoleon.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni menuntut hukuman 1 tahun penjara.
上一篇: Kabar Baik, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK
下一篇: KKP Ungkap Fakta Menarik dari Penangkapan 2 Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka
猜你喜欢
- KKP Ungkap Fakta Menarik dari Penangkapan 2 Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka
- Chery Tiggo 8 CSH Resmi Merambah di Wilayah Kang Dedi Mulyadi
- Aturan Judi Diubah, Negara Arab Ini Siap Bangun Kasino Terbesar
- Kemenhub Klaim Telah Realisasikan Target PNBP sebesar Rp 10,173 Triliun
- Apa Itu Diet Intermittent Fasting yang Bikin BB Marshanda Turun 17 Kg?
- Cegah Kebakaran Terulang, Museum Nasional Indonesia Upgrade Keamanan
- Sandiaga Yakin Target 10 Juta Kunjungan Wisman 2024 Bisa Tercapai
- Indonesian Heritage Agency Segera Buka Lagi Museum Nasional Indonesia
- Mabes Polri Pastikan Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Padang Masih Diusut Polda Sumbar