Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol

JAKARTA,quickq怎样永久免费 DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari PKPU dapat memberi cela untuk aliran dana gelap ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Fadli, dengan dihapusnya LPSDK sama saja tidak adanya ruang untuk publik dalam mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemillu.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral
BACA JUGA:Seorang Pimpinan Parpol Segera Ditangkap KPK Dibocorkan Denny Indrayana: Pimpinan KPK Sudah Izin Presiden
“Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu,” ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Diketahui, kata Fadli, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang dijadikan untuk mengetahui penyumbang kepada partai politik dan batasan sumbangan mereka.
BACA JUGA:Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Bahkan dengan adanya LPSDK, tambah Fadli, dapat memastikan sumber dana yang disumbangkan ke partai politik itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Maka dari itu, Fadli merasa aneh jika pengawasan dana kampanye ini hanya dilakukan di awal dan di akhir proses pemilu. Karena menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye.
“Menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU. Adapun penghapusan LPSDK tersebut dilakukan karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang terhitung singkat, yakni 75 hari.
"Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada media, Rabu, 7Juni 2023.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
JAKARTA, DISWAY. ID -Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan2025-06-07Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agungmemeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) se2025-06-07Cupi Cupita Ungkap Dampak Terseret Promosi Judi Online Pada Pekerjaannya
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyanyi dangdut, Cupi Warsita atau yang akrab dikenal dengan Cupi Cupita mengak2025-06-07Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
Jakarta, CNN Indonesia-- United Airlines mengenakan denda sebesar US$20 ribu atau setara Rp320 juta2025-06-07Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban
Warta Ekonomi, Jakarta - Masjid AT-Thohir yang berada di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat berkurban2025-06-07Bandara Supadio Tak Lagi Internasional Gegara Turis ke Kalbar Sedikit
Jakarta, CNN Indonesia-- Status Bandara Supadio di Kalimantan Barat diubah dari bandara internasiona2025-06-07
最新评论