Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
相关文章
Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M.Tito Karnavian, mengungkapkan beberapa sumber2025-06-075 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta
Daftar Isi Ide Hampers Natal 20232025-06-07Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah membaca surat Al Waqiah, umat Islam disunahkan untuk membaca doa. B2025-06-07INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'
Jakarta, CNN Indonesia-- Daun kelor disebut-sebut sebagai superfood. Artinya, ada2025-06-07Urutan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunah Rasulullah
Daftar Isi Urutan doa buka puasa2025-06-07Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
Daftar Isi 1. Raja Charles III2025-06-07
最新评论