Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi
时间:2025-06-05 20:01:03 出处:时尚阅读(143)
SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap dua perampok bersenjata airsoft gun yang mengaku anggota TNI. Modus pelaku dengan berkeliling pakai mobil rental dan mencari sasaran di jalan raya.
Pelaku yang berinisial AS alias Talib alias Alan (53) dan ES alias Tyo (49) ditangkap usai beraksi pada Senin (29/8/2022) di Kalibata,quickq加速永久免费 Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB.
"Modusnya memepet mobil korban, lalu mengatakan korban telah menabrak keluarga tersangka, meminta ganti rugi korban dan menodongkan senjata jenis air softgun kemudian mengambil barang korban dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022).
Saat itu, pelaku memepet mobil korban dan menuduh korban telah menabrak keluarga pelaku dan meminta ganti rugi. Pelaku juga mengaku sebagai aparat dan memperlihatkan pistol yang dibawanya.
Baca Juga:Dua Perampok di Jalanan Jakarta yang Sukses Beraksi 19 Kali Ditangkap Saat Terjebak Macet
"Pelaku saat beraksi mengaku sebagai anggota TNI," ujar Zulpan.
Pelaku kemudian membuka pintu mobil korban dan mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp 300 juta dan melarikan diri. Korban kemudian meneriaki pelaku dan terdengar oleh polisi lalu lintas yang kemudian mengejar pelaku.
Pelaku kemudian terjebak macet di Jalan Raya Duren Tiga hingga akhirnya berhasil diamankan petugas. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa barang bukti juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain pistol airsoft gun jenis Makarov dan sebuah topi bertuliskan Kopassus.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengaku sudah 19 kali beraksi dengan modus serupa di berbagai wilayah di Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
Baca Juga:Harus Diusut Tuntas, Komnas HAM Soroti Ulah Oknum Aparat Jual Beli Senjata Picu Kekerasan Di Papua
Pelaku AS dan ES selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditahan dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Antara]
上一篇: FOTO: Pengunjung Gunung Fuji Dibatasi kala Musim Pendakian
下一篇: Polisi Periksa Dishub Terkait Laporan terhadap Anies Baswedan
猜你喜欢
- Resep Akhir Pekan: Risoles Kornet Keju ala Chef Devina
- Sawit Jadi Primadona, Saham AYLS Diprediksi Moncer
- Penderita Asam Urat Tak Disarankan Makan 5 Sayuran Ini
- WIKA Bangun Sekolah Pasir Kadu Imbas Proyek Tol Serang
- Berapa Langkah Maksimal Jalan Kaki Sehari?
- Kurangi Ketergantungan Impor Minyak, Kementerian ESDM Pangkas Ratusan Perizinan
- 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Meningkatkan Skor IQ Kamu
- Tanggapi Pembatasan Ekspor AS, Nvidia Luncurkan Chip AI Murah untuk China
- Lowongan Penghulu 3.641 Orang, Kemenpan RB Setujui untuk CASN 2024