Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
相关文章
KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan, penghapusan Lap2025-06-07Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?
Jakarta, CNN Indonesia-- Pernahkah Anda merasa begitu lelah saat menunggu penerbanganhingga tertidur2025-06-07Ke Mana Perginya Bangkai Pesawat yang Sudah Tidak Terpakai?
Jakarta, CNN Indonesia-- Sama seperti barang lainnya, pesawat tentu memilikiumur pakai hingga akhirn2025-06-075 Manfaat Bercinta di Pagi Hari, Bikin Daya Ingat Makin Kuat
Daftar Isi 1. Melepaskan hormon senang2025-06-07Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo
Jakarta, CNN Indonesia-- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut2025-06-07Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan ora2025-06-07
最新评论