首页 > 综合
Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
发布日期:2025-05-22 12:55:56
浏览次数:490

JAKARTA,quickq安卓版下载安装 DISWAY.ID--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan gagasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala Desa (kades) hingga sembilan tahun dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa. 

Menurutnya, hal ini karena pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'

Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'

BACA JUGA:Peran Alex Bonpis Dalam Kasus Teddy Minahasa Diungkap Polda Metro Jaya

Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'

BACA JUGA:Tegas! Erick Thohir Respons Soal Adanya Joki Tes BUMN, 39 Peserta Terancam Blacklist: Laporkan ke Penegak Hukum

Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam keterangannya Selasa 17 Januari 2023.

Abdul Halim juga mengatakan, saat ini konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” jelasnya.

BACA JUGA:Asyik! Harga Tiket Pesawat Turun, Jakarta-Bali Cuma Rp 700 Ribuan Aja

BACA JUGA:Ini 3 Kata Mengejutkan Untuk Indonesia dari Duo Monster Energy Yamaha

Sementara itu, usulan terkait masa jabatan Kepala Desa ini sudah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan masukan dari para pakar yang menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Oleh karena itu periodisasi tersebut menurutnya bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, maka akan diberhentikan oleh pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga warga desa tidak perlu menunggu terlalu lama.

BACA JUGA:Pengedar Sabu dari Teddy Minahasa Diringkus Kepolisian, Mantan Kapolda Sumbar Makin Tersudut

BACA JUGA:Terduga Penadah Sabu dari Teddy Minahasa Benama Alex Bonpis Diamankan Kepolisian, Penerima Serta Pengedar

上一篇:留学日本动画专业,你可以选择这几所院校!
下一篇:Alasan Kenapa Sebaiknya Tak Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat
相关文章