您的当前位置:首页 > 焦点 > KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat 正文
时间:2025-06-03 21:54:34 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajuka quickq官方网站ios
Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.
"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.
Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.
Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?
Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.
"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah2025-06-03 21:44
18 Pasien Corona di RS Darurat Boleh Pulang2025-06-03 21:43
Australia Bikin Larangan, Ini Dampak jika Anak2025-06-03 21:29
PII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang Perdata2025-06-03 21:19
Polisi Olah TKP Pembunuhan Berantai di Cianjur, Temukan Jenazah yang Dikubur2025-06-03 20:50
FOTO: Suasana Meriah Festival Membuat Kimchi di Korea Selatan2025-06-03 20:33
Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham2025-06-03 20:15
10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos2025-06-03 19:57
Bayar Utang Puasa, Bisa Dengan Dua Cara Ini2025-06-03 19:47
Wamen PPPA Ungkap Ketimpangan Gender Justru Berawal dari Rumah2025-06-03 19:34
Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior2025-06-03 21:25
Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya2025-06-03 21:09
FOTO: Festival di Lopburi Thailand, Kala Monyet2025-06-03 21:07
Berikan Penawaran yang Comprehensive dan Fair, AS Apresiasi Langkah Indonesia2025-06-03 20:49
Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)2025-06-03 20:35
Jangan Dimakan Berlebihan, Ini 5 Efek Samping Makan Durian2025-06-03 20:24
Berikan Penawaran yang Comprehensive dan Fair, AS Apresiasi Langkah Indonesia2025-06-03 19:50
Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham2025-06-03 19:32
Diperiksa 5 Jam, Rocky Tak Naik Status Jadi Tersangka2025-06-03 19:25
Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja2025-06-03 19:10