Bima Arya Beberkan Alasan Kemendagri Beri Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim

JAKARTA,quickq苹果版下载vqn DISWAY.ID- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, membeberkan alasan pemberian sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait aksinya berlibur ke luar negeri tanpa mengantungi izin resmi.
Bima Arya menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil langkah tegas atas pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Ini Sanksi Untuk Lucky Hakim, Wajib Magang 3 Bulan Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
BACA JUGA:Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Ia menyebutkan bahwa seluruh komponen Kemendagri akan memberikan materi pembinaan dan meminta Bupati Indramayu untuk mengikuti arahan sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," katanya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, Bima menyebut, Lucky Hakim ternyata tidak mengetahui adanya aturan mengenai kewajiban kepala daerah untuk mengajukan permohonan izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut," ungkapnya.
Alhasil, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.
"Menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tegas Bima.
BACA JUGA:Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan
BACA JUGA:Akui Kesalahan, Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui kesalahannya dan meminta maaf terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.
Ia mengungkapkan bahwa perjalanan tersebut tidak disertai dengan surat izin dari Menteri Dalam Negeri, yang seharusnya diperlukan sebagai prosedur bagi kepala daerah.
- 1
- 2
- »
相关文章
Inovasi Digital 'Raya App' Bawa Bank Raya Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Sebagai bank digital bagian dari BRI Group, Bank Raya berkomitmen untuk ter2025-06-12Anggota Tim Pemenangan Nasional Diungkap Hasto Kristiyanto: Dari Profesional Hingga Elite Partai
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Tim Pemenangan Nasional diungkap Hasto Kristiyanto yang mengatakan bahwa2025-06-12PK KSP Moeldoko Ditolak MA, AHY Terima Kasih Kepada Dua Tokoh Ini
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan rasa ter2025-06-12Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Sholat Ied sesuai Anjuran Rasul
Daftar Isi 1. Mandi2025-06-12Emiten Toko Bangunan Mitra10 (CSAP) Resmi Dirikan Anak Usaha Baru, Telisik Detailnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten pengelola toko bangunan Mitra10, PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP2025-06-12Jokowi: Negara Manapun Tidak Ada yang Bisa Hentikan Industrialisasi Indonesia!
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan komitmen pemerintah melakukan hilirisas2025-06-12
最新评论