Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi
JAKARTA,怎么下载 quickq DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dengan demikian, AG pacar Mario Dandy ini tetap dipidana selama 3,5 tahun.
Atas penolakan banding tersebut, AG akhirnya mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi
"Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membenarkan permohonan kasasi tersebut.
"Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemari ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya," kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, saat dikonfirmasi Jumat, 12 Mei 2023.
Mangatta mengatakan, walaupun pihak telah resmi menyatakan kasasi namun memori berkas itu masih belum diserahkan bersamaan dengan pernyataannya. Ia berencana memberikan memori kasasi itu dalam beberapa pekan kedepan.
BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka
"Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi baru kami masukkan," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
(责任编辑:综合)
- Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- Ini Kesalahan yang Bikin Ular Bertamu ke Rumah, Sering Kamu Lakukan
- Jarang Diketahui, Ini Manfaat Daun Kelapa Selain Buat Bungkus Ketupat
- DPR Setuju Polri Tambah Anggaran untuk Tahun 2025 Sebesar Rp60 Triliun
- Saat Banyak Simpatisan Tumbang, Ini Reaksi Prabowo
- Polisi Pastikan Tak Ada Pemudik yang Lolos dari Operasi Larangan Mudik
- Kenapa Suhu Udara di Pesawat Sangat Dingin?
- Studi Temukan Sindrom Patah Hati Lebih Mematikan pada Pria
- Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- Kisah Pulau Aoshima di Jepang, Inspirasi Jakarta Bikin Pulau Kucing
- Dengar Baik
- 7 Tanda Ginjal Anak Bermasalah, Ayah Ibu Tak Boleh Abai
- Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
- Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
- Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- Bantu Kesembuhan Putri Pengidap Penyempitan Usus lewat Berbuatbaik
- 10 Hotel Terbaik di Dunia 2025 versi TripAdvisor
- Kota Panas yang Menyengat hingga Burung
- Sidang Praperadilan Pertama Siskaeee Hari Ini Digelar
- KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI