Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?

Vasektomimemang jadi salah satu alat kontrasepsijangka panjang paling efektif dalam mencegah kehamilan. Tapi, bagaimana Islammemandang vasektomi?
Vasektomi baru saja diusulkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos) keluarga prasejahtera.
Usulan itu muncul atas temuannya di lapangan yang memperlihatkan banyak keluarga prasejahtera memiliki banyak anak. Hal ini mengingatkan akan pentingnya program KB dalam setiap keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Dengan cara tersebut, sperma tak bisa keluar saat ejakulasi hingga kehamilan pun tidak akan terjadi karena tak adanya pembuahan.
Dalam Islam, hukum vasektomi sendiri masih menjadi perdebatan. Salah satu yang jadi permasalahan adalah sifat permanen dari vasektomi.
Vasektomi memang dikenal sebagai alat kontrasepsi yang bersifat permanen.
Mengembalikan kondisi seperti semula usai prosedur dilakukan sebenarnya bisa-bisa saja. Namun, kemungkinan berhasilnya tergolong kecil dengan prosedur yang amat rumit dan memakan biaya.
Mengutip NU Online, pada dasarnya Islam sendiri melarang tindakan permanen yang menghentikan kemampuan seseorang untuk memiliki anak, termasuk vasektomi dan tubektomi.
"Adapun penggunaan obat-obatan untuk pria dan wanita dengan tujuan mencegah kehamilan, Syekh Izzuddin pernah ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, 'Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram.
Berkaitan dengan hal itu, Imam Al-Imad bin Yunus berfatwa, bahwa ia pernah ditanya tentang pasangan suami-istri yang merdeka (bukan budak), sama-sama setuju untuk tidak mengikuti program hamil, apakah boleh mengambil tindakan medis atau berobat untuk tidak hamil setelah suci haid? Kemudian ia menjawab, 'Tidak boleh'." (Ar-Ramli, kitab Nihayatul Muhtaj)
![]() |
Pendapat serupa juga dikemukakan ulama lainnya, Syekh Ibrahim Al-Bajuri. Dalam kitabnya, ia menyebut bahwa hara hukumnya memberhentikan kehamilan secara permanen.
Namun, hukumnya menjadi makruh jika hanya untuk menjaga jarak kelahiran anak atau menunda kehamilan dalam tempo waktu tertentu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan metode vasektomi sejak 1979 silam.
Namun, pada tahun 2009, dokter spesialis dan BKKBN melakukan kajian ulang terkait vasektomi.
Dalam hasil keputusan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012, pembahasan tentang vasektomi pun muncul.
Lihat Juga :![]() |
Vasektomi tetap diharamkan dalam Islam, namun dengan beberapa pengecualian. Artinya, kondisi tertentu membuat vasektomi jadi boleh untuk dilakukan.
Berikut beberapa syarat yang memperbolehkan vasektomi:
- tidak menyebabkan kemandulan permanen,
- ada jaminan vas deferens berfungsi kembali,
- tidak memiliki efek samping yang berbahaya.
相关文章
VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint
Jakarta, CNN Indonesia-- Pesawat Milennium Falcon akan diabadikan dalam bentuk ko2025-06-07PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap
JAKARTA, DISWAY.ID--PDI Perjuangan kembali mengkritiki KPU RI terkait permasalah yang terjadi pada a2025-06-0746 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas
Warta Ekonomi, Jakarta - Memasuki usia ke-46, PT Jaya Real Property, Tbk. (JRP)—anak Perusahaan dari2025-06-07Jamkrindo Borong Penghargaan Top Leader 2025 dari Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) kembali menorehkan prestasi nasiona2025-06-07Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa
JAKARTA, DISWAY. ID -Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani menyebutkan Ganjar Pranowo sebagai soso2025-06-07Simfoni Dunia dalam Koleksi Louis Vuitton Karya Pharrell Williams
Jakarta, CNN Indonesia-- Louis Vuitton menggelar fashion showmemamerkan koleksi pria Spring/Summer 22025-06-07
最新评论