Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.
“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.
Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.
Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah
Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.
Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.
Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.
相关文章
PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
JAKARTA, DISWAY. ID -Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai anak Ingusan oleh politis2025-06-07- 麻省艺术与设计学院是一所公立、独立的艺术与设计学院,学院的专业学士学位和研究生课程为学生作为美术家、设计师和艺术教育家参与创意经济做好准备。那么,麻省艺术与设计学院排名多少呢?感兴趣的同学一起来了解一2025-06-07
Orang Tua Wajib Tahu, Begini Cara Penanganan Flu Singapura pada Anak
Daftar Isi Cara menangani flu Singapura pada anak2025-06-07Gibran Dikabarkan Masuk Golkar, Airlangga: Ini akan Terus Berproses
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menanggapi soal kabar berpindahnya2025-06-07457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertambah menjadi2025-06-07- 澳门理工大学是一所综合性公立大学,在教学和应用研究方面都以高标准的学术水平而著称。同时,该大学也吸引着众多艺术留学生前往读研。那么,你知道澳门理工大学研究生专业有哪些吗?感兴趣的同学一起来了解一下吧!2025-06-07
最新评论