Panji Gumilang Kembali Diperiksa Atas Penistaan Agama Hari Ini
JAKARTA,quickq电脑版官网下载 DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Kamis, 27 Juli 2023.
Panji bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasusnya terkait Penistaan Agama pada pukul 10.00 WIB.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA:Penembakan Polisi oleh Polisi Ditangani Polri: Dua Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Tentara Menulis
Diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Polisi Tewas Ditembak Senior, Keluarga Korban Minta Lakukan Hukum Dayak Adat Pati Nyawa!
BACA JUGA:Mengenal Flex Windows Terbaru di Samsung Galaxy Z Flip5, Makin Ajaib!
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji sendiri telah diperiksa pada Senin 3 Juli 2023. Usai melakukan gelar perkara kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
相关推荐
- Siloam Hospitals (SILO) Targetkan Pembukaan 4 Rumah Sakit Baru di 2025
- Daftar 3 Bandara Kembali Berstatus Internasional di Indonesia
- FOTO: Peracik Parfum Tunanetra Ciptakan Wewangian Terinspirasi Musik
- Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024
- Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
- Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Baru
- FOTO: Pesona Kota Tua 'Al
- Kasus Dugaan Korupsi Mantan Dirut Garuda, Saksi Sebut Sistem Total Care Program Lebih Efisien