Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
JAKARTA,quickq ios怎么下载 DISWAY.ID- Menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah sejumlah strategi untuk mengantisipasi hal tersebut.
Menurutnya, hal ini sudah menjadi fokus Kemnaker sejak kabar pailitnya PT Sritex pada bulan Oktober 2024.
BACA JUGA:Kemenaker Pastikan Korban PHK Sritex Group Dapat Kerja Pengganti dan Pesangon
BACA JUGA:Sritex Tutup Total, Ucapan Wamen Immanuel Ebenezer Omon-omon Belaka? 'Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan!'
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa Pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
"Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Menaker Yassierli kepada Disway, pada Jumat 28 Februari 2025.
Khusus terkait dengan PT Sritex sendiri, Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.
"Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK," ucap Menaker Yassierli.
BACA JUGA:10 Ribu Buruh Sritex Bakal Demo di Jakarta Pekan Depan, Menaker Yassierli Beri Tanggapan
Selain itu, Menaker Yassierli juga menjelaskan bahwa pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kita semua harus optimis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju," tutup Menaker Yassierli.
Sebelumnya, PT Sritex dikabarkan telah melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya pada Rabu 26 Februari 2025 lalu. PHK dan penutupan pabrik Sritex ini juga merupakan puncak dari krisis keuangan yang telah lama melanda Sritex.
下一篇:Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara
相关文章:
相关推荐:
- PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
- quickq手机版官网
- quickq官方网站
- quickq.ii
- Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik
- quickq软件能信任吗
- quickq下载苹果手机版
- quickq稳定吗
- 5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air Besar
- quickq加速器苹果版
- Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas
- Agar Manfaat Maksimal, Kapan Waktu Terbaik Minum Rebusan Daun Sirsak?
- Ini 6 Tugas Penata Layanan Operasional PPPK, Bisa Jadi Acuan Jika Lolos Seleksi!
- Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung
- Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 2024
- Bocah 6 Tahun Ditusuk Ibu Kandung di Jakarta Utara, Diduga Alami Depresi Usai Ditinggal Suami
- Febri Diansyah Pasang Badan Buat Putri Candrawathi: Saya Punya Empat Bukti Kekerasan Seksual!
- Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD
- Fix! Program Makan Bergizi Gratis Masuk RAPBN 2025, Segini Anggarannya
- Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya