Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo

JAKARTA,quickq官网入口ios版 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan keputusan sebagian hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kedudukan hukum Partai Buruh ditolak.
"Justru pendapat Hakim Saldi Isra itulah yang diharapkan oleh Partai Buruh," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis, 14 September 2023.
Diketahui, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
BACA JUGA:Buruan Update ke Versi Premium! Saldo DANA Gratis Rp 130 Ribu Cair Hari Ini, Jumat, 15 September 2023
"Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan Capres/Cawapres, Caleg, dan Calon Pilkada melekat pada Parpol tersebut," lanjut Iqbal.
Langkah selanjutnya dari partai buruh akan menggalang aksi di jalanan sesuai konstitusi untuk mencari keadilan karena keadilan di ruang sidang tidak di dapat.
Karena itu, Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja yang lain akan melakukan aksi berkelanjutan dan bergelombang di berbagai daerah.
"Aksi akan dimulai pada tanggal 21 September, dan akan terus berlanjut. Bisa jadi setiap minggu akan ada aksi," tegasnya.
BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Diketahui, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh tiga pemohon, salah satunya Partai Buruh itu terpaksa ditolak oleh MK lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Tidak hanya itu, bahkan Partai Buruh sebagai pemohon I, permohonannya tidak bisa dilanjutkan karena berdasarkan norma pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu hanya diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya, telah memperoleh dukungan suara tertentu.
- 1
- 2
- »
相关文章
Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar meminta kepa2025-06-07Sesmenpora Bakal Bongkar Kasus Imam Nahrawi, Tunggu di...
Warta Ekonomi, Jakarta - Sesmenpora Periode 2014-2016, Alfitra Salam usai menjalani pemeriksaan peny2025-06-07Mantan Pendamping AHY Dinyatakan Positif Covid
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sylviana Murni dinyatakan2025-06-07- 新西兰作为新型的留学国家,近几年受到了不少艺术留学生的青睐。新西兰的教育质量高,并且留学费用相对低廉,对工薪家庭留学而言更具有吸引力。那么,你知道申请新西兰艺术类研究生留学有哪些要求吗?下面是美行思远2025-06-07
VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Ulama berpendapat bahwa al-ihtilamatau mimpi basah tidak2025-06-07Anies: Pasar dan Pusat Perbelanjaan Masih Beroperasi dengan Kapasitas 50%
Warta Ekonomi, Jakarta - Pasar dan pusat perbelanjaan masih diizinkan untuk beroperasi selama Pembat2025-06-07
最新评论