Pengusaha Keluhkan Kebijakan Anies Baswedan: Menyulitkan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimun Provinsi (UMP). Adapun Anies menerapkan kebijakan asimetris alias tidak sama dalam menetapkan UMP 2021.
Kebijakan asimetris ini memperbolehkan bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, UMP 2021 ditetapkan naik 3,27% menjadi Rp4.416.186,548. Sedangkan, perusahaan yang terdampak pandemi boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan asimetris ini sangat menyulitkan para pelaku usaha karena data perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak Covid sangat sulit didapatkan.
Baca Juga: Pengusaha ke Anies Baswedan: Patuhi Titah Menaker!
"Kebijakan DKI asimetris ini menyulitkan karena ini pasti pada saat menentukan mana yang terdampak dan tidak terdampak akan ramai karena nanti untuk melakukan justifikasinya seperti apa dengan kondisi yang seperti ini," ujarnya saat ditemui di Kantor Apindo, Senin (2/11/2020).
Tak hanya sampai di situ, para serikat pekerja pun pasti memiliki pandangan berbeda. Karena bisa saja perusahaan tersebut sebenarnya terkena dampak, namun serikat pekerja justru menganggap perusahaan baik-baik saja.
"Belum nanti serikat pekerjanya secara objektif melihat tidak terdampak, kita bilang terdampak, macam-macamlah," ucapnya.
Selain itu, lanjut Hariyadi, kebijakan ini juga akan menambah beban bagi pengusaha. Karena pengusaha harus mengumpulkan berkas adminsitrasi perusahaannya untuk mengajukan sebagai sektor yang terdampak Covid.
"Tentu ini akan menyulitkan dan menambah beban kita secara administratif," kata Hariyadi.
(责任编辑:时尚)
- 8 Maskapai Penerbangan Ini Punya Tiket Pesawat Termahal di Dunia
- TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
- Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?
- Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
- Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
- Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- AHY Sebut Anggaran Wajib 5 Persen APBN Dalam UU Kesehatan Harusnya Dipertahankan
- Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan
- Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian
- 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- Anies Setop Reklamasi Janji Palsu, PAN: Jangan Buru
- Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- 10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- Sudah Capai 74%, Pupuk Kaltim Targetkan 100.000 Hektare Lahan Tergabung dalam Program MAKMUR 2025
- Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini