Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
TANGERANG,quickq电脑版官方下载 DISWAY.ID--Pemerintah Kabupaten Tangerang buka suara, terkait rencana penerapan sanksi pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Menurut Kuasa Hukum Pemkab Tangerang, Deden Syukron, saat ini pihaknya masih berada dalam tahap memenuhi sanksi administratif yang diberikan oleh KLH.
BACA JUGA:Kementerian LH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang, Ada Apa?
BACA JUGA:Bupati Tangerang Sidak ke TPA Jatiwaringin, Soroti Upaya Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan
"Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari," ujarnya di TPA Jatiwaringin, Jumat, 16 Mei 2025.
Sanksi administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025.
Di dalamnya disebutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberi waktu 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.
BACA JUGA:TPA Jatiwaringin Tangerang Seluas 31 Hektare Nyaris Over Kapasitas, Ketinggian Sampah Capai 7 Meter
BACA JUGA:Harga New Xpander dan New Xpander Cross, Makin Segar dengan Eksterior dan Interior Baru
Deden menjelaskan, tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi amdal, dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping.
"Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025 itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan di sini," tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya saat ini tengah membangun infrastruktur pengelolaan sampah dan sistem sanitary landfill.
"Kita sudah melaporkan jawaban ke Kementerian LH, kemudian juga dokumen lingkungan hidup juga insya Allah bulan ini (Mei 2025), tanggal 16 ini juga selesai," ujarnya di lokasi yang sama.
BACA JUGA:Pembelian Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar Berujung Gugatan, Kok Bisa?
- 1
- 2
- »
下一篇:Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan
相关文章:
- Setelah Bolak
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Prabowo: Kalau Kita Lemah, Kita Tak Bisa Bantu Palestina!
- Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
- Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
- BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
相关推荐:
- Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
- Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
- Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
- Bali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling Macet
- Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
- Honbap, Tren Baru yang Diam
- Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
- Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
- Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura