欢迎来到quickq电脑版官方下载

quickq电脑版官方下载

KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid

时间:2025-06-05 21:22:46 出处:焦点阅读(143)

JAKARTA,quickq怎么安装 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, segera menahan para tersangka kasus APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. 

Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan milyar rupiah. 

KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid

KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid

"Maka kalau kita sudah yakin unsur-unsur pasalnya sudah dipenuhi. Kita akan segera melakukan upaya paksa (penahanan)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis, 4 Juli 2024. 

KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid

BACA JUGA:Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2024? Cek Tanggalnya di Sini

KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid

BACA JUGA:Pakar Pangan Indonesia: Lima Alasan Indonesia Harus Impor Beras

Bahkan kata Asep, untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sudah selesai. 

"Kemenkes ini hasil auditnya sudah selesai," kata Asep. 

Diketahui, sebelumnya KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang tersebut berprofesi sebagai dokter dan pihak swasta. 

Mereka dicegah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kemenkes RI. 

"KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, pada Selasa, 25 Juni 2024. 

BACA JUGA:Jokowi Ungkap Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

BACA JUGA:Karangan Bunga 'Save Prof BUS' Banjiri FK Unair Buntut Pemecatan Dekan Prof Budi Santoso

Tessa menjelaskan larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. 

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata Tessa. 

  • 1
  • 2
  • »

分享到:

温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!

友情链接: