Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
Ketua Umum DPP Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digugat oleh bekas empat kadernya yang juga anggota fraksi PDIP DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
Empat kader PDIP selaku penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balige Sumatera Utara pada 14 September 2021 lalu dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Baca Juga: Ngotot Interpelasi Formula E Anies, Anak Buah Megawati Malah Terjebak Permainan, Duh...
Sedangkan pihak tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat PDIP Cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristyanto selaku Sekjen PDIP; Ketua Mahkamah Partai PDIP; DPD PDIP Sumut Cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut; DPC PDIP Kabupaten Samosir Cs Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir.
Pihak penggugat melayangkan gugatan karena telah dipecat sebagai kader PDIP dan anggota fraksi PDIP Kabupaten Samosir tanpa melalui mekanisme yang sah. Penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.
"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (DPP PDIP) dan Tergugat II (Mahkamah Partai PDIP) yang telah merugikan terhadap penggugat.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021; Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Selanjutnya, memerintahkan kepada para Tergugat untuk mencabut surat keputusan pemecatan.
"Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 – 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," tulis petitum tersebut
"Menghukum Para Tergugat secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," sambungnya
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
相关文章:
- Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
- Nekat Nikah Lagi, Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Dipolisikan Istri
- Sosok Prathita Amanda Aryani Ditelusuri, Viral Kasus Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- Sandiaga Sebut Tenaga Kerja Asal Tiongkok Jadi Ancaman Buat TK Lokal
- Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
- Efek Perang Lawan Hamas, Target Defisit Anggaran Israel Terancam Jebol di 2026
- Megawati Bakal Serahkan 370 Rekomendasi Calon Kepala Daerah PDIP Dalam Waktu Dekat Ini
- Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes, Mulai dari AS Hingga Rusia
- Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023
- Waktu Terbaik Minum Kopi, Benarkah di Pagi Hari?
相关推荐:
- Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023
- Kapan Gempa Megathrust Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG
- Miss Universe Indonesia 2024 Umumkan Nama Finalis ke Babak 16 Besar
- FOTO: Sea Organ, Pantai yang Bisa Bersenandung di Kroasia
- ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- Monopoli, Pajak, dan Kekurangan Pesawat Faktor Tiket Penerbangan Mahal
- Kisah Gus Dur di Istana, Akrab dengan Sayur Lodeh dan Lele Goreng
- FOTO: Aroma 'Mahal' Kemenyan di Tanah Oman
- DPR : Pembangunan Lapas Bukan Solusi Atasi Permasalahan !
- Di Depan Mahasiswa Untar, Kepala BKKBN Bicara soal Kecerdasan dan Skor IQ Masyarakat Indonesia
- Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
- Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT
- Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
- Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan
- Gandeng Arasoft, Pemkot Tangerang Selatan Genjot Transformasi Digital
- KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
- KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 2024
- Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot