KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M
JAKARTA,quickq是干什么的 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017-2021.
Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT. IAE (2006-2023), Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN (2016 – 2019), Danny Praditya.
BACA JUGA:Dua Eks Direktur LPEI Kompak Bungkam Usai Diperiksa KPK Hari Ini
BACA JUGA:KPK Panggil Dua Eks Direktur LPEI terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit
"(Keduanya) dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya)di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 11 April 2025.
Mereka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.
Dalam proses ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi serta ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga telah menggeledah delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya dan menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang senilai US$1 juta.
BACA JUGA:Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Jalani Sidang Gugatan Eks Aggota Bawaslu Agustiani Tio
Asep menyebut, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga 15 juta Dolar Amerika atau setara dengan Rp252,2 miliar.
Asep mengatakan, angka tersebut merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi antara PT PGN dan PT IAE.
"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017- 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta Dolar Amerika," ujar Asep.
Selain itu, kata Asep, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:时尚)
- Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF
- 5 Cara Mengatasi Plafon yang Bocor di Musim Hujan
- Kapan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia? Cek Perbedaannya
- Mengenal Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti yang Diberikan Jokowi ke 7 Satker Polri, Apa Itu?
- Tangkal Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T
- Prabowo Lantik Penasihat Khusus Presiden, Luhut Hingga Dudung Abdurachman
- Cucun Jadi Wakil Ketua DPR, Siap Diospek Senior
- Penumpang Mendadak Melahirkan Saat Pesawat Bersiap Lepas Landas
- Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
- Sinergi BULOG
- Ekonom INDEF Sebut APBN RI Bisa Boncos Rp 1.100 Triliun, Kabinet Prabowo Bisa Apa?
- Dua Pasukan UNIFIL Terluka Kena Serangan Israel, Kasad Lakukan Evaluasi
- Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian
- 3 Cara Mudah Membersihkan Microwave Pakai Bahan Dapur
- Syukuran HUT ke
- Resep Soto Betawi Enak dan Gurih, Yuk Buat Sendiri di Rumah
- Cara Cek Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Oktober 2024, Bisa Lewat HP
- 2 Resep Sop Daging Sapi yang Gurih dan Menggugah Selera
- Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal
- FOTO: Perayaan Festival Monyet di Thailand