OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.
Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.
下一篇:KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia
相关文章:
- Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
- Lebih Jauh Mengenal Bakteri yang Ditemukan dalam Jajanan Latiao
- Lebih Jauh Mengenal Bakteri yang Ditemukan dalam Jajanan Latiao
- Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK
- Viral Curhatan Gen Z Kena Diabetes di Usia Muda, Kenali Ciri
- Didorong Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, Polisi Langsung Bergerak
- Berapa Jumlah Kalori di Balik Nikmat 'Kriuk' Kerupuk?
- Polri Akan Verifikasi Proses Penerimaan Akpol di Jabar
- Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama
- Serunya Fun Run 5K Limitless Running 2024 by Scentplus dan USSrunning
相关推荐:
- Jelang Water World Forum Ke
- Rahasia Diet Katy Perry, Berhasil Turunkan BB 20 Kg
- Pemuda Ansor Siap Razia Tempat Hiburan Saat Ramadhan
- Mau Serok Bitcoin, Trump Media Dikabarkan Akan Galang Dana US$3 Miliar
- Erick Thohir Tunjuk Bayu Krisnamurthi Jadi Dirut Perum BULOG, Gantikan Budi Waseso
- Indeks Integrasi Nasional KPK Naik di Tahun 2024, Meski Masuk Kategori Waspada
- Lebih Jauh Mengenal Bakteri yang Ditemukan dalam Jajanan Latiao
- Amien Rais Batal ke KPK
- Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo
- HT: Saya Percaya Tuhan Membela Kebenaran
- VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
- Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi
- Kemenkes: Kematian Akibat DBD Naik Hampir 3 Kali Lipat Dibanding 2023
- Turis Asing Keluhkan Gelombang Panas di Vietnam: Cuaca Bikin 'Meleleh'
- Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai
- MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan Keuangan
- 5 Rekomendasi Kedai Teh Jakarta
- Diperiksa 5 Jam, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dicecar 22 Pertanyaan
- Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota
- KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres