首页 > 知识
KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat
发布日期:2025-06-17 02:18:00
浏览次数:214
Warta Ekonomi,quickq下载地址找不到了 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali karena menilai penyidikan yang dilakukan KPK ne bis in idem. Apa itu ne bis in idem?

Ne bis in idem?sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".?Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".

KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat

KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat

Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus e-KTP saat ini masih terus berjalan.

KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat

"Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," kata Febri.

KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat

Menurut Febri, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP tersebut.

"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama," ungkap Febri.

上一篇:Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikaitkan dengan Kaesang Pangarep, Ini Kata Pengamat
下一篇:Pakai Rompi Tahanan, Ujang Iskandar Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung!
相关文章