DPR Akan Sampaikan Pandangan Soal Amnesti Baiq Nuril
时间:2025-05-22 23:11:44 出处:休闲阅读(143)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub mengatakan, komisinya akan meminta pandangan fraksi terkait permintaan pertimbangan amnesti kasus Baiq Nuril, terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa, 23 Juli 2019.
"Besok rapat komisi III, minta pandangan dari fraksi-fraksi yang amnesti oleh presiden. Nanti akan diminta pandangan fraksi," kata Muslim saat dihubungi wartawan, Senin, 22 Juli 2019.
Dalam kasus Nuril, menurut dia, tak bisa hanya Nuril yang diberi penindakan. Sebab, hal ini juga terkait dengan pelecehan seksual. "Kita menyesalkan ini adalah bukti nyata dan kasus ini harus ditimbulkan kembali. Karena ada barang bukti. Saya berharap ini bisa diungkap," kata Muslim.
Ia berharap semua fraksi juga sepaham dengannya bahwa dalam kasus Nuril juga ada unsur pelecehan seksual yang harus 'dibuka'. Hal ini dianggap persoalan luar biasa.
"Saya lima tahun di Komisi 3 belum ada yang meminta pertimbangan amnesti dari presiden ini. Jadi ini adalah persoalan luar bisa," kata Muslim.
Sebelumnya, permohonan peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditolak Mahkamah Agung. Nuril harus menjalani pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
猜你喜欢
- 建筑学出国留学前景分析
- Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD
- Mardiono Akui Jasa Besar Suharso untuk PPP
- Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme
- 出国留学艺术类专业,你需要了解这些!
- Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega
- Fenomena 'SCBD' Sukses Jadi Perhatian Publik, Mazdjo Pendukung Ganjar Seperti Biasa Koar
- Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal
- Ekosistem Industri Tekstil Rawan PHK, Kemnaker Imbau Para Pengusaha Mitigasi Dampak Sistematis