MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
时间:2025-06-06 02:32:56 出处:焦点阅读(143)
JAKARTA,quickq会员 DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya, dikutip Sabtu 3 Mei 2025.
BACA JUGA:Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS
Dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali, alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.
Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.
Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.
"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.
BACA JUGA:Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto
BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam.
Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- 1
- 2
- »
上一篇: Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
下一篇: Kali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Perempuan Jadi Pimpinan Kreatif
猜你喜欢
- Diculik di Bangkok, Turis China Ditemukan di Mal
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Konsumsi Pepaya Setiap Hari?
- Syarat Pendidikan untuk Lamar PPSU Dilonggarkan, Rano Karno: Preman Bisa Daftar
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru
- Bertubuh Gemuk, Pemenang Miss Alabama Di
- Kemenperin Buka Suara Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Apple di Indonesia, Tawarkan Tiga Syarat
- Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir
- 2025年服装设计学院世界排名
- Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah