OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok

  发布时间:2025-06-07 03:40:57   作者:玩站小弟   我要评论
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan quickq官网正版下载。
Warta Ekonomi,quickq官网正版下载 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.

Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok

OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok

Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi

OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok

Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia.

Beberapa substansi pada SEOJK 7/2025, antara lain:

1. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa:

  • Penerapan pembagian risiko (co-payment) berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan, dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap.
  • Coordination of Benefit, yang memungkinkan koordinasi pembiayaan Kesehatan apabila pelayanan Kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.

2. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan untuk memiliki:

  • tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan Telaah Utilisasi (Utilization Review);
  • Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board); dan
  • sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas Kesehatan.

Baca Juga: Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya

Ketiga hal ini dimaksudkan agar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdaarkan data digital yang dikumpulkan, dan memberi masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme Utilization Review.

SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. SEOJK 7/2025 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.

相关文章

  • 2025年美国服装设计专业大学排名

    美国的服装设计在教学上会更偏向于商业化,在职业规划上更具有流通性和实用性。在美国学习服装设计,不仅可以培养自己的设计创作能力,还能学习商业化的应用能力。那么,去美国学服装设计可以选择哪些大学呢?下述就
    2025-06-07
  • 风景园林出国读研哪个国家好?

    对于想要在风景园林领域深造的学生来说,选择一个合适的留学国家进行出国读研是一个重要的决策。那么,风景园林出国读研哪个国家好呢?不同的国家有着不同的教育体系、研究水平和文化背景。接下来,大家一起来了解相
    2025-06-07
  • Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Bantu Sultan Rif’at Alfatih: Teladan untuk Jajarannya

    JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Polri memberikan
    2025-06-07
  • 意大利美术留学申请条件详解

    意大利作为文艺复兴的发源地,一直被誉为艺术之都。对于有志于赴意留学的美术生来说,了解申请条件是迈向成功的重要一步。本文将为大家介绍意大利美术留学的申请条件,感兴趣的同学一起来了解一下吧!意大利美术留学
    2025-06-07
  • Setia, ARMY Datang Berkali

    Jakarta, CNN Indonesia-- Jangan ragukan kesetiaan para ARMY.Tak cukup sekali, sejumlah ARMY mengaku
    2025-06-07
  • 国外艺术类大学申请条件是什么?

    对于想要接受国际化艺术教育的同学来说,申请国外的艺术类大学是一个重要的选择。然而,申请国外艺术类大学并非易事,需要满足一定的申请条件。对此,本文将为大家带来关于国外艺术类大学申请条件的介绍,感兴趣的同
    2025-06-07

最新评论