会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama!

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

时间:2025-06-03 15:14:20 来源:quickq电脑版官方下载 作者:探索 阅读:753次
Warta Ekonomi,quickq充值知乎 Jakarta -

Terdakwa hoaks tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos, Bagus Bawana Putera mengaku bukan lah kreator pembuat berita bohong tersebut.

Baca Juga: Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Ditunda Lagi...

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

"Saya bukan kreator, tetapi hanya menyebarkan. Saya akui ceroboh tidak kroscek," kata Bagus usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore (4/4/2019).

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

Dalam agenda sidang perdana itu, Bagus mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

"Saya belum berani bicara apapun, karena takut merancukan arah sidang. Mohon maaf dengan segala hormat, tunggu sidang seminggu lagi," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/4) pukul 09.30 WIB. Merunut perjalanan kasus tersebut, Bagus mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Dia mengunggah pernyataan hoaks itu serta merekam suara untuk disebarkan melalui sejumlah platform, di antaranya aplikasi percakapan Whatsapp dan Twitter. Bareskrim Polri lantas menelusuri jejak digital penyebar hoaks itu, lalu menemukan Bagus yang diduga aktor utama. Dia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019.

Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga terancam UU ITE dengan acaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pengacara Terdakwa Osner Johnson Sianipar mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat meringankan hukuman tersebut.

"Dia sebagai korban terlampau percaya dengan rekan-rekannya, tidak detail, tidak melihat kebenarannya. Kami selaku pengacara akan menghadirkan saksi yang meringankan," ucap Osner.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Telkom (TLKM) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Jumbo Rp21 Triliun, Sudah Tahu?
  • 伦敦国王学院排名如何?
  • 英国著名建筑设计大学有哪些?
  • Ciptakan Sejarah, PalmCo Catat Laba Perdana dari Teh dan Karet Sejak 1996
  • Dorr!! Tentara Tewas Ditembak di Hotel Mercure Batavia Jakarta, Ini Identitasnya...
  • Kasus Sritex Ungkap Lemahnya Pengawasan Kredit Perbankan
  • Kreator Konten Wajib Tahu! Komdigi Buka Pelatihan Etika Digital
  • BI Catat Neraca Pembayaran Indonesia Defisit US$ 800 Juta pada Kuartal I 2025
推荐内容
  • Sudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MD
  • Ekonom Soal Bangkrutnya Sritex: Jadi Sinyal Bahaya Industri Tekstil
  • Sobat GERD Jangan Takut, Puasa Justru Bermanfaat buat Kamu
  • KPK Periksa Mantan Menkeu Bambang Subianto
  • 6 Etika Buruk Penumpang Saat di Pesawat, Jangan Ditiru Ya!
  • Mengapa Al