Korban Tewas Rusuh Jakarta, Yasonna Bilang Tak Perlu Bentuk TPGF

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tewasnya sejumlah korban dalam rusuh terkait aksi massa 21-22 Mei 2019 tak diperlukan. Yasonna memilih memercayakan pada Polri untuk mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: LPSK Dorong Komnas HAM Bentuk TPGF Usut Tewasnya 8 Orang dalam 22 Mei
Yasonna menilai, polisi sudah menjelaskan kasus kerusuhan seputar 22 Mei 2019 disertai bukti-bukti. Proses penyelidikan pun masih berlangsung.
"Kalau polisi tidak benar ini ada Komisi III (DPR RI) sebagai mitra kerja untuk mengawasi jelaskan yang wakili parpol untuk menanyakan kepada kapolri, tidak perlulah TGPF itu untuk apa?" kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).
Yasonna merasa polisi tak menyembunyikan apa pun soal kasus tersebut. Komisi III DPR RI, kata Yasonna dapat mengevaluasi dan menanyakan pada Polri untuk lebih menyeluruh pada Polri. Masyarakat yang belum puas dengan pengusutan Polri pun dapat menyampaikan lamgsung pada masyarakat.
"Sampaikan keluhannya nanti Komisi III undang polri untuk lakukan pengawasan. Jadi mekanisme konstitusional kita sudah cukup untuk itu karena ini masih dalam bentuk yang terlihat masih controlable," ujar Yasonna.
Yasonna juga mengakui adanya korban yang dipastikan tewas karena tertembak peluru tajam. Ia menyebut, peluru itu pun diakui Polri sebagai peluru tajam. Namun, peluru itu disebut Yasonna berbeda dengan peluru yang dimiliki Polri.
"Peluru tajamnya bukan standar polri. Itu persoalannya. Polri dan TNI diperintahkan tidak boleh bawa senjata taham hanya peluru karet. Tapi sudahlah serahkan ke polisi untuk jelaskan itu kepada publik kita semua awasilah secara konstitusional Komisi III mengawasi," ujar Yasonna menambahkan.
Wacana pembentukan TGPF kerusuhan 22 Mei mencuat di parlemen. Sejumlah fraksi oposisi mengusulkan agar pemerintah mendorong pembentukan TGPF hingga panitia khusus (pansus) untuk mengusut penyebab jatuhnya korban dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Usulan ini muncul karena kebuntuan proses hukum dan belum terungkapnya jatuhnya korban.
相关文章
PLN Icon Plus Gratiskan Internet 6 Bulan, Cukup Tukar Sampah Rumah Tangga
Warta Ekonomi, Jakarta - Anak usaha PT PLN (Persero) PLN Icon Plus, meluncurkan program yang memungk2025-06-13- 奥克兰大学位于新西兰奥克兰市,是新西兰排名第一的高校,是一所享誉世界的综合研究型大学,也是南半球综合类大学中实力最强认可度最高的大学之一。其中,该大学的建筑专业很受留学生的青睐和关注。那么,奥克兰大学2025-06-13
Waspada, Tanda Penyakit Diabetes Bisa Dilihat dari Warna Lidah
Daftar Isi 1. Cokelat atau hitam2025-06-13RI Akan Lampaui Target RUKN Energi Terbarukan Jika PLN Konsisten Impelementasikan RUPTL
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia akan melampaui target RUKN (Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasion2025-06-13Totok Harap PTPS, PKD, dan Panwascam Percaya Diri Mengawasi Pemilihan 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Bawaslu Totok Hariyono meningatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTP2025-06-135 Minuman Penambah Daya Ingat, Dijamin buat Melawan Lupa
Daftar Isi Minuman penambah daya ingat2025-06-13
最新评论