Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

百科 2025-05-21 02:43:42 3

SuaraJakarta.id - Keputusan Polri menolak banding Ferdy Sambo sehingga jenderal bintang dua itu tetap dipecat dengan tidak hormat dinilai sangat tepat dan adil. Hal itu disampaikan Sekretaris quickq怎么付费Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

"Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).

Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

Mu'ti menyebut, pengakuan Ferdy Sambo terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan alasan kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding tersebut.

Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

"Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan. Biarlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Mu'ti.

Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil

Baca Juga:Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan

Mu'ti mengatakan ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.

"Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian," katanya.

Sebelumnya pada Senin, (19/9/2022), sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Polisi Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

"Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Polisi Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. 

Baca Juga:Ini Daftar 15 Polisi yang Dipecat hingga Demosi Terkait Kasus Ferdy Sambo

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. 

本文地址:http://www.quickqzz.com/html/05b599947.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'

Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI

Taklukkan Persita Tangerang, Carlos Pena Ungkap Kunci Kemenangan Persija Jakarta

Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar

3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang

Pecat Sejumlah Pejabat Jakpro, Heru Budi Kena Sentil: Kok Merasa Gubernur Beneran?

Jelang Natal, Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang di Katedral Jakarta

Ramai Kecelakaan Pesawat tapi 'Terbang' Masih Jadi Transportasi Aman

友情链接