Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
JAKARTA,quickq官网加速器下载 DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya.
Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia.
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
- 1
- 2
- »
下一篇:Tingkatkan Wawasan Dokter, Grup RS Siloam Gelar Simposium Uro
相关文章:
- John Kei Diduga Pakai HP di Lapas, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Angkat Bicara
- Harga Emas Naik Lagi, Didorong Melemahnya Dolar hingga Data Ekonomi AS
- PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama
- Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!
- Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
- Luhut Berikan Salam Perpisahan ke Jokowi: Selamat Jalan Pak, Bapak Akan Jadi Kenangan RI
- Peringatan 13 Tahun Octa: Evolusi Layanan Broker Bernilai Tinggi
- 5 Bahan Dapur Ini Ampuh Bikin Tikus Lari Terbirit
- FOTO: Monica Kezia Sembiring Raih Mahkota Miss Indonesia 2024
- Putin: Rezim Ukraina Saat Ini Tak Butuh Perdamaian
相关推荐:
- Penimbun BBM Kena Grebek Satgas K5
- Harga Emas Naik Lagi, Didorong Melemahnya Dolar hingga Data Ekonomi AS
- Berapa Banyak Batas Konsumsi Gula per Hari?
- KemenpanRB: ASN yang Lajang akan Pindah ke IKN Tahap Awal
- Dokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu Ginjal
- Wall Street Bergejolak, Dampak Tarif Trump Mulai Membayangi Ekonomi AS
- Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?
- Manfaat Daun Pepaya, Mulai dari Antikanker Sampai Penumbuh Rambut
- 5 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal
- Dialami Sonny Septian, Waspadai Gejala Penyempitan Pembuluh Darah
- Doa Safar atau Perjalanan Jauh, Bisa Dibaca Sebelum Berangkat Haji
- Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum
- Dermaster Perkenalkan Perawatan Holistik Melalui Tes Genetik Dermagene
- Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Website KPU
- Penimbun BBM Kena Grebek Satgas K5
- Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota
- Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?
- Sejarah Hari Teh Internasional, Minuman Kesayangan Sejuta Umat
- Polri Siapkan Pengamanan Kampanye Akbar Anies & Prabowo di Jakarta
- Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru